
CILEGON-PARLEMEN.COM, Komisi II DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Aliansi Masyarakat Pemuda Kepuh (AMPUH), dan jajaran Direksi PT Cemindo Gemilang. Rapat yang digelar di ruang Komisi II, Senin (1/12/2025), itu membahas persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) di area Port Ciwandan yang tengah menyita perhatian publik.
Dalam pemaparan para pihak, terungkap bahwa sebanyak 39 pekerja organik dan 36 pekerja outsourcing diberhentikan manajemen PT Cemindo Gemilang. Angka tersebut memicu reaksi dari kelompok masyarakat hingga akhirnya Komisi II turun tangan memediasi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus berjalan sesuai aturan dan prosedur. Ia menekankan pentingnya menjalankan mekanisme bipartit secara maksimal sebelum naik ke tahap tripartit maupun persidangan.
“Harapan kami penyelesaian kasus ini ditempuh melalui jalur bipartit satu, kemudian dua, lalu tripartit hingga persidangan jika memang diperlukan,” ujar Fauzi usai rapat.
Fauzi mengungkapkan, dalam aduan yang disampaikan buruh dan LSM, terdapat dugaan pelanggaran yang dianggap perusahaan sebagai alasan pemberian PHK. Namun ia menilai bahwa langkah pemberhentian langsung tanpa komunikasi dan mekanisme peringatan tidak sesuai ketentuan.
“Ada beberapa hal yang menurut PT Cemindo mendesak. Tapi mestinya komunikasi dilakukan, jangan langsung di-PHK. Ada mekanisme SP1 hingga SP2. Namun mereka berpegang pada keputusan itu,” tegasnya.
Komisi II menilai, baik pekerja maupun perusahaan memiliki kewajiban yang harus dipatuhi selama proses sengketa berjalan. Fauzi menyebut dua tuntutan utama dari serikat pekerja dan LSM, yaitu pengembalian 39 pekerja ke posisi semula, atau pemenuhan hak-hak pekerja sesuai amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan jika sengketa berlanjut.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPRD Cilegon, Hidayatulloh, menyoroti potensi dampak sosial PHK tersebut. Ia menegaskan agar PT Cemindo Gemilang tidak melakukan rekrutmen baru selama proses sengketa masih berlangsung.
“Intinya jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja tambahan. Itu yang saya tekankan kepada PT Cemindo,” ujarnya.
Hidayatulloh juga meminta Disnaker lebih proaktif membangun komunikasi dengan industri, khususnya terkait penyerapan tenaga kerja lokal.
“Harapan kami, perusahaan yang beroperasi di Cilegon wajib berkoordinasi dengan Disnaker. Jika ada penambahan karyawan, utamakan masyarakat Cilegon,” tuturnya.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal meredakan ketegangan dan menemukan jalan tengah antara perusahaan dan pekerja yang terdampak. Hingga kini, Komisi II masih menunggu tindak lanjut resmi dari PT Cemindo Gemilang serta Disnaker Kota Cilegon terkait proses penyelesaiannya.
(Yan/Red*)

Tidak ada komentar