x

Korban Banjir Rutin Cilegon Desak Penanganan Terintegrasi Hulu–Hilir, Industri Diminta Tak Lepas Tangan

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Jan 2026 14:16 73 Redaksi

CILEGON-PARLEMEN.COM, Penanganan banjir di Kota Cilegon dinilai tak bisa lagi dilakukan secara parsial dan seremonial. Muhammad Ibrohim Aswadi (MIA), perwakilan Aliansi Masyarakat Korban Banjir Rutin Cilegon, menegaskan perlunya langkah terintegrasi dari hulu hingga hilir, melibatkan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, hingga pelaku industri.

Menurut MIA, wilayah Kelurahan Kubangsari dan Kecamatan Ciwandan menjadi titik rawan banjir karena dilintasi sekitar 22 aliran sungai yang bermuara dari kawasan hulu ke pesisir. Namun, kondisi sungai-sungai tersebut dinilai tak lagi mampu menampung debit air, terutama saat hujan ekstrem.

“Masalah banjir ini bukan cuma soal hujan deras. Ada persoalan tata ruang, tambang di hulu, infrastruktur yang menyempit, hingga sikap abai sebagian industri,” kata MIA, Jumat, 9 Januari 2026.

Di kawasan hulu, MIA menyoroti aktivitas pertambangan yang disebut berkontribusi besar terhadap pendangkalan sungai. Aliansi korban banjir mendorong moratorium tambang, penghijauan kembali, serta rekondisi total area bekas tambang.

Tak hanya itu, sedimentasi lumpur di seluruh aliran sungai dinilai harus segera diangkat. Pelebaran sungai bahkan pembukaan alur sungai baru dinilai perlu dilakukan jika kapasitas aliran air sudah tak lagi memadai.

“Kalau hulunya dibiarkan rusak, banjir di hilir hanya soal waktu,” tegasnya.

Masuk ke wilayah tengah yang padat pemukiman, persoalan beralih pada infrastruktur penyempit aliran air. Gorong-gorong di bawah rel kereta api dan jalan nasional dinilai jumlah dan dimensinya tak sebanding dengan debit air yang mengalir.

Sorotan tajam juga diarahkan pada pagar kawasan industri Krakatau Steel (KS) yang disebut terlalu dekat dengan jalan raya. Kondisi ini mempersempit ruang aliran air dan memperparah genangan saat hujan.

Aliansi korban banjir mendesak agar pagar tersebut dimundurkan ke jalan khusus milik KS. Area di depan pagar hingga jalan nasional diminta difungsikan sebagai Low Water Storage (LWS) atau kolam tampung sementara, sekaligus dipenuhi kewajiban ruang terbuka hijau (RTH).

“Kalau kawasan industri punya lahan luas, jangan semuanya dipagar dan ditutup. Air butuh ruang,” ujar MIA.

Di wilayah hilir hingga laut lepas, MIA menilai peran industri menjadi kunci. Seluruh kawasan pesisir yang didominasi industri diminta wajib membangun sodetan dan kanal baru menuju laut, lengkap dengan sistem pintu air buka-tutup.

Sungai-sungai eksisting di kawasan industri juga harus diperlebar dan diperdalam agar aliran air tidak terhambat sebelum mencapai laut.

“Industri menikmati ruang dan sumber daya Cilegon. Sudah seharusnya mereka ikut bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, rapat lintas pihak telah menyepakati pembentukan Satgas Penanganan Banjir Cilegon yang akan melibatkan Pemkot, DPRD, Forkopimda, perwakilan korban banjir, dan pihak industri. Satgas ini rencananya akan dikukuhkan melalui SK Wali Kota.

Namun MIA mengingatkan, komitmen tak boleh berhenti di atas kertas. Industri diminta tak berpangku tangan menghadapi persoalan sosial seperti banjir rutin, pengangguran, kesehatan, kemiskinan, hingga kesejahteraan masyarakat.

“CSR bukan slogan. Itu kewajiban. Kalau industri abai, pemerintah wajib berani mengkaji ulang izin lingkungan dan AMDAL mereka, sesuai tata ruang wilayah,” tegasnya.

Menurut MIA, banjir di Cilegon adalah cermin kegagalan kolektif. Tanpa keberanian menata ulang hulu, membuka ruang air di tengah kota, dan memaksa industri bertanggung jawab di hilir, banjir akan terus menjadi rutinitas pahit bagi warga.

 

(Yan/Red*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x