
CILEGON-PARLEMEN.COM, Keputusan Wali Kota Cilegon, Robinsar, memberhentikan Maman Mauludin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon kembali membuka perdebatan tentang transparansi birokrasi di daerah. Bukan sekadar pergantian pejabat, langkah itu dinilai menyimpan banyak tanda tanya oleh Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon.
Sekretaris Fraksi Gerindra, Ahmad Aflahul Azis, menyebut keputusan tersebut terasa “pincang” sejak awal. Ia menyoroti jarak waktu antara terbitnya rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan keluarnya surat pemberhentian resmi. “Surat rekomendasi dari BKN keluar pada 17 November, tapi pemberhentian dilakukan 1 Desember, hanya beberapa hari setelah pengesahan APBD 2026,” kata Azis, Senin 2 Desember 2025. Bagi dia, kronologi itu terlalu kebetulan untuk tidak dicurigai.
Menurut Azis, momentum tersebut seperti menyisakan ruang dugaan bahwa pergantian Sekda dirancang bersamaan dengan dinamika pengesahan anggaran. “Seolah-olah ada setingan agar Plt baru muncul setelah APBD disahkan,” ujarnya. Dalam politik lokal, pengendalian informasi dan timing acap kali menjadi kata kunci; pergantian Sekda di momen krusial kerap dibaca sebagai manuver politik.
Kritik Azis tak berhenti pada soal waktu. Ia mengingatkan bahwa Maman hanya tinggal beberapa bulan lagi memasuki masa pensiun, yakni Juli 2026. “Keputusan yang diam-diam dan terburu-buru ini menimbulkan pertanyaan: ada apa sehingga mendesak sekali mengganti seorang Sekda yang sebentar lagi pensiun?” katanya. Bagi Azis, langkah tersebut bukan saja janggal secara administratif, tapi juga tidak arif secara kemanusiaan. “Memberhentikan Maman hanya beberapa bulan sebelum pensiun terkesan tidak memanusiakan manusia.”
Ia juga menyinggung aspek komunikasi antar lembaga. Azis mengaku DPRD tidak mendapat tembusan ataupun pemberitahuan apa pun mengenai rencana pergantian tersebut. “Sebagai lembaga penyelenggara negara, DPRD seharusnya mendapat informasi. Tidak adanya pemberitahuan justru menguatkan bahwa keputusan ini sarat kepentingan politik pihak tertentu,” ujarnya.
Di tengah silang pendapat itu, Azis meminta Pemerintah Kota Cilegon kembali menegakkan prinsip profesionalitas dalam pengelolaan jabatan tinggi pratama. Ia menekankan bahwa pergantian Sekda harus dilakukan secara terbuka dan objektif, baik dalam proses pemberhentian maupun penunjukan penggantinya. “Saya berharap pergantian Sekda murni berasaskan profesionalitas, bukan kepentingan politik,” tuturnya.
Polemik ini menambah daftar panjang tarik-menarik kepentingan dalam birokrasi lokal. Di banyak daerah, posisi Sekda kerap dipandang strategis bukan hanya sebagai motor administratif, melainkan juga sebagai simpul yang menentukan arah kebijakan. Tidak mengherankan jika setiap pergantian selalu menyisakan pertanyaan: keputusan administratif, atau kalkulasi politik?
(Yan/Red*)

Tidak ada komentar