
CILEGON-PARLEMEN.COM, DPRD Kota Cilegon resmi mengesahkan Rancangan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Jumat (28/11/2025). Pengesahan dilakukan setelah hampir tiga bulan pembahasan intens di tingkat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Partai Golkar, Yamanan, menyampaikan refleksi panjangnya proses pembahasan APBD melalui unggahan di akun Facebook miliknya.
“Rangkaian panjang yang sudah dilalui dengan penuh dinamika menghasilkan keputusan penting bagi kehidupan masyarakat Kota Cilegon,” tulis Yamanan.
Ia menegaskan pembahasan RAPBD bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan proses yang sangat menentukan arah pembangunan kota.
“Ini bukan agenda formalistik. Ini agenda penting yang menyangkut hajat hidup banyak orang,” ujarnya.
Dalam unggahannya, Yamanan juga menyinggung tantangan besar berupa pemotongan dana transfer pusat ke daerah. Kondisi ini membuat Banggar dan TAPD harus bekerja lebih kritis menelaah setiap program.
“Kami benar-benar ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan akan kembali ke masyarakat dan masyarakat merasakan dampak langsung dari setiap rupiah yang mereka bayarkan dalam bentuk pajak dan retribusi,” tulisnya.
Meski Perda APBD 2026 sudah diketok, Yamanan menegaskan masih ada tahapan lanjutan yang harus dikawal.
“Agenda hari ini bukanlah akhir, karena kami harus mengawal proses sinkronisasi di Kementerian Dalam Negeri dan evaluasi di Pemerintah Provinsi Banten,” kata Yamanan.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar APBD 2026 benar-benar digunakan sebagaimana mestinya dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga.
“Yang terpenting adalah memastikan anggaran 2026 nanti digunakan sebagaimana mestinya dengan harapan masyarakat Cilegon dapat lebih sejahtera,” tulisnya.
(Yan/Red*)

Tidak ada komentar