
CILEGON-PARLEMEN.COM, Di ruang sidang paripurna DPRD Kota Cilegon, Kamis siang, 18 Desember 2025, satu pesan mengemuka: kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tidak lahir dari retorika, melainkan dari sistem etika yang kokoh dan dapat ditegakkan. Pesan itulah yang mengemuka saat DPRD Cilegon membahas penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Ari Muhammad, Anggota Komisi I DPRD Cilegon dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, membacakan laporan Panitia Khusus dengan nada tenang namun tegas. Ia menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan teknis internal, melainkan fondasi moral yang akan menentukan arah kepatutan lembaga legislatif di mata publik.
Menurut Ari, Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dirancang untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD ditangani secara terukur, transparan, dan berkeadilan. Badan Kehormatan, kata dia, harus memiliki panduan yang jelas agar tidak bekerja berdasarkan tafsir subjektif atau tekanan situasional.
Proses penyusunan regulasi ini, lanjut Ari, melalui tahapan panjang dan ketat. Rancangan peraturan telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sejak 3 Oktober 2020, dengan sejumlah catatan perbaikan yang menyangkut penguatan dasar hukum, penajaman redaksional, serta penyesuaian dengan sistem hukum nasional. Seluruh catatan tersebut diakomodasi Panitia Khusus secara menyeluruh.
Panitia Khusus bekerja melalui pembahasan internal DPRD, rapat bersama Badan Kehormatan dan Sekretariat DPRD, kajian akademik bersama tenaga ahli, hingga sinkronisasi vertikal dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Setiap pasal ditelaah secara mendalam, untuk memastikan tidak ada celah multitafsir dan tetap relevan dengan kebutuhan lokal DPRD Cilegon.
Hasilnya, Peraturan DPRD ini memuat sejumlah penguatan substantif. Di antaranya, penegasan definisi dan ruang lingkup kewenangan Badan Kehormatan, pengaturan prosedur klarifikasi dan verifikasi pelanggaran etik, klasifikasi pelanggaran, hingga jenis dan tingkatan sanksi yang disusun secara proporsional. Bahkan, mekanisme rehabilitasi bagi anggota yang terbukti melanggar etik juga diatur secara eksplisit.
Bagi Ari, keberadaan aturan ini penting di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap perilaku wakil rakyat. Badan Kehormatan ditempatkan sebagai penjaga marwah DPRD—sebuah mekanisme internal yang bekerja bukan untuk menghukum semata, melainkan untuk menjaga integritas kelembagaan.
Panitia Khusus menyimpulkan bahwa rancangan Peraturan DPRD tersebut telah memenuhi asas kejelasan tujuan, keterbukaan, kesesuaian hierarki peraturan, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan pertimbangan itu, DPRD Cilegon menilai regulasi ini layak untuk ditetapkan dan dijalankan.
Lebih jauh, Ari menyebut Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan sebagai panggilan etik bagi seluruh anggota dewan. Ia berharap, setelah ditetapkan, aturan ini tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan menjadi pedoman hidup kelembagaan—menuntun sikap, menjaga disiplin, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Cilegon.
(Yan/Red*)

Tidak ada komentar