
CILEGON-PARLEMEN.COM, DPRD Kota Cilegon melalui Panitia Khusus (Pansus) menyatakan perubahan bentuk hukum PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perumda) telah memenuhi seluruh ketentuan regulasi dan layak ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, saat menyampaikan laporan berita acara hasil kerja Panitia Khusus dalam rapat paripurna DPRD Cilegon, Kamis (18/12/2025).
Ahmad Aflahul Aziz menjelaskan, pembahasan perubahan status hukum BPRSCM dilakukan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2025, serta merujuk pada sejumlah regulasi nasional yang mengatur sektor keuangan daerah.
“Pansus menilai perubahan bentuk hukum ini sangat strategis, terutama untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional di sektor keuangan,” ujar Aziz di Aula Rapat DPRD Cilegon.
Ia menegaskan, Perda ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2024 tentang pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah milik pemerintah daerah.
Menurut Aziz, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 secara tegas mengubah nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), sehingga seluruh BPRS milik pemerintah daerah wajib menyesuaikan bentuk hukum dan tata kelolanya.
“Perda Kota Cilegon Tahun 2012 yang selama ini menjadi dasar hukum BPRS Cilegon Mandiri sudah tidak relevan dan perlu diperbarui,” tegasnya.
Sebagai badan usaha milik daerah, lanjut Aziz, BPRSCM dituntut memenuhi standar tata kelola BUMD yang baik. Oleh karena itu, pembaruan bentuk hukum menjadi Perumda dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas, serta menyesuaikan struktur organisasi dan pengawasan sesuai peraturan pemerintah.
Tak hanya aspek regulasi, perubahan status ini juga diarahkan untuk memperkuat peran BPRSCM dalam mendorong perekonomian rakyat.
“Penguatan peran BPRSCM diarahkan pada dukungan terhadap UMKM, ekonomi kerakyatan, peningkatan kapasitas intermediasi pembiayaan, hingga perluasan akses pembiayaan usaha masyarakat,” jelas Aziz.
Selain itu, kesesuaian regulasi disebut menjadi syarat utama keberlanjutan izin usaha, peningkatan kualitas jasa keuangan syariah, serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional bank daerah tersebut.
Aziz menambahkan, Panitia Khusus telah melakukan pembahasan intensif melalui serangkaian rapat kerja, termasuk sinkronisasi regulasi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, penyempurnaan norma berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Banten, serta penghapusan pasal-pasal yang bertentangan dengan ketentuan terbaru.
“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan dan penyempurnaan, Pansus menyatakan perubahan bentuk hukum PT BPRS Gerbang Mandiri menjadi Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gerbang Mandiri telah memenuhi seluruh hasil fasilitasi gubernur dan layak ditetapkan sebagai Perda Kota Cilegon,” pungkasnya.
Ia berharap, Perda ini menjadi fondasi kuat bagi pengembangan lembaga keuangan syariah daerah yang modern, sehat, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Cilegon.
(Yan/Red*)

Tidak ada komentar