
CILEGON-PARLEMEN.Com, Rencana ambisius Pemerintah Kota Cilegon untuk meminjam dana sebesar Rp200 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) guna membangun Jalan Lingkar Utara (JLU) belum bisa melaju mulus. DPRD Cilegon belum memberikan lampu hijau, bukan karena menolak substansi proyek, melainkan karena alasan administratif yang dinilai cukup mendasar.
Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Masduki, menegaskan bahwa pengajuan pinjaman tersebut tidak bisa diproses karena belum tercantum dalam Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun ini. Padahal, RKPD adalah dokumen resmi yang menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk skema pendanaannya.
“Setiap program pembangunan yang butuh pendanaan, apalagi sebesar ini, harus masuk dalam RKPD. Ini syarat mutlak secara administratif,” tegas Masduki saat ditemui di kantor DPRD, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, tanpa tercantum dalam RKPD, usulan pinjaman tersebut tidak bisa dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif. Namun demikian, DPRD tetap membuka ruang dialog dan perbaikan.
Masduki mengatakan pihaknya akan mendukung jika proses perencanaan diperbaiki sesuai aturan. Ia bahkan memberikan tenggat waktu hingga akhir bulan ini kepada Pemkot Cilegon, khususnya Bappeda, untuk segera memperbarui dokumen perencanaan tersebut.
“Kalau proses ini dirapikan, kami bisa tindak lanjuti untuk disetujui. Kami mendukung pembangunan strategis, tapi harus tetap sesuai koridor regulasi,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa DPRD menolak proyek pembangunan JLU secara keseluruhan. DPRD hanya menyoroti pentingnya tata kelola dan kepatuhan terhadap prosedur perencanaan yang berlaku.
Proyek Jalan Lingkar Utara sendiri disebut-sebut sebagai salah satu infrastruktur strategis yang akan mempercepat konektivitas dan mengurai kemacetan di wilayah utara Cilegon. Namun ambisi tersebut kini bergantung pada bagaimana Pemkot menuntaskan persoalan administratif yang ada.
(Yan/Red*)

Tidak ada komentar