x

Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal hingga Narkoba Senilai Rp12 Miliar

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Jul 2025 12:11 24 Redaksi

CILEGON-PARLEMEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana, mulai dari rokok ilegal, narkoba, senjata tajam, hingga ponsel sitaan. Pemusnahan digelar di lapangan Kejari Cilegon, Selasa (22/7/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat penting di wilayah Banten.

Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Cilegon Robinsar, jajaran DPRD Cilegon, Polres Cilegon, Dandim 0623 Cilegon, Bea Cukai Merak, Kantor Imigrasi Wilayah Banten, BNN Cilegon, Danlanal Banten, serta para pelajar dan mahasiswa dari SMPN 2 Cilegon dan perguruan tinggi sekitar.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini antara lain 12 juta batang rokok ilegal merek OK BOLD tanpa cukai. Rokok tersebut diamankan dari wilayah Pelabuhan Merak oleh tim Bea Cukai Merak.

“Rokok ilegal ini merugikan negara hingga Rp11-12 miliar. Pemusnahan hari ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus edukasi bagi masyarakat, khususnya pelajar,” ujar Diana.

Tak hanya rokok, pemusnahan juga mencakup narkoba berbagai jenis, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan puluhan unit handphone hasil tindak kejahatan.

Diana menegaskan bahwa kehadiran para pelajar dalam kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sejak dini tentang bahaya narkotika dan pentingnya menjauhi gaya hidup menyimpang. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekolah dalam membentuk karakter anak.

“Pelajar adalah target empuk peredaran narkoba. Maka dari itu, kita harus jaga mereka. Mari wujudkan Cilegon sebagai kota yang aman, bebas narkoba, dan unggul dalam kualitas SDM,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan apresiasi atas kerja Kejari dalam mengamankan barang-barang ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Sinergi antara pemerintah dan aparat hukum harus terus diperkuat demi menjaga masa depan anak-anak kita dari bahaya rokok ilegal dan narkotika,” kata Robinsar.

Ia juga menekankan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata menjaga Cilegon agar tetap kondusif dan bersih dari peredaran barang terlarang.

 

(Yan/Red*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x